Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cegah Penyebaran COVID-19, Pencatatan Meteran Listrik DITANGGUHKAN

Seperti yang kita ketahui bersama wabah Virus Corona di Indonesia perkembangannya sangat pesat hal ini benar-benar memprihatinkan sebagai upaya pemerintah untuk memutus mata rantai virus corona kita disarankan untuk membatasi kegiatan diluar rumah tanpa keperluan yang jelas dan selalu menjaga jarak dengan sekitar yang jelas kita harus mengikuti segala anjuran yang pemerintah berikan.


Oleh sebab itu pihak PLN juga ikut ambil tindakan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 yaitu dengan menangguhkan sementara waktu Pencatatan dan pemeriksaan meteran listrik yang biasa dilakukan petugas pln pada rumah-rumah atau pelanggan paska bayar dan sebagai perhitungan yang dilakukan pln yaitu dengan menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir hal ini berlaku untuk pembayaran rekening bulan April.

Jadi, perhitungan pembayaran rekening dibulan April 2020 menggunakan data histori rata-rata pemakaian kWh pada bulan sebelumnya yaitu Desember 2019, Januari dan Februari.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk pelanggan Paska Bayar tapi bagaimana Jika Pelanggan prabayar ingin membeli Token atau paska bayar ingin membayar tagihan listrik? Hal ini tidak akan menjadi masalah karena kita bisa memaksimalkan layanan online untuk membayar tagihan listrik maupun membeli token listrik.

Sumber:
https://www.facebook.com/infokorporatpln/photos/a.777593012440279/1319847281548180/

Posting Komentar untuk "Cegah Penyebaran COVID-19, Pencatatan Meteran Listrik DITANGGUHKAN"